— JAKARTA – Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, membantah telah menerima uang sebesar Rp 875 juta dari PT Toshida Indonesia (PT TI) melalui seorang konsultan bernama Lukman Malanuang. Pernyataan ini disampaikan Hery saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), di mana Lukman dihadirkan sebagai saksi. Lukman sendiri merupakan mantan konsultan di PT TI.

Dalam kesaksiannya, Lukman mengaku menerima dana sebesar Rp 1,5 miliar dari PT Toshida. Ia menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, Rp 875 juta telah diserahkan kepada Hery Susanto, sementara sisanya sebesar Rp 625 juta merupakan imbalan jasa konsultan baginya.

“Saudara Saksi, ini di berita marak Rp 1,5 miliar itu seolah-olah saya yang menerima, apakah Rp 1,5 miliar itu menurut Saudara Saksi itu uang yang PT Toshida beri kepada Saudara Saksi atau kepada Hery Susanto?” tanya Hery kepada Lukman di ruang sidang.

Menjawab pertanyaan tersebut, Lukman menyatakan, “Saya memberikan kepada Pak Hery sesuai dengan permintaan Pak Hery begitu.” Ia menambahkan bahwa penyerahan uang Rp 875 juta itu dilakukan secara bertahap. Lukman juga menyebutkan bahwa ia telah mengembalikan fee jasa konsultan sebesar Rp 625 juta kepada penyidik.

Hery Susanto kembali menegaskan maksud pertanyaannya, “Begini maksud saya, kan di berita itu marak menerima Rp 1,5 miliar Hery Susanto. Nah, Rp 1,5 miliar itu uang untuk biaya konsultan Saudara Saksi dari PT Toshida atau untuk Hery Susanto?”

Lukman menjawab, “Ya di BAP kami tidak menyatakan bahwa Rp 1,5 miliar itu untuk berita tapi ada perincian secara empat kali secara bertahap yang diberikan lewat berita untuk Pak Hery Susanto gitu.”

Meskipun Hery Susanto dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang Rp 875 juta, Lukman Malanuang memilih untuk tetap berpegang pada keterangannya mengenai pemberian uang tersebut kepada Hery.

“Saya tegaskan di sini, jangankan Rp 1,5 miliar, Rp 875 juta pun tidak ada saya terima. Terima kasih,” ujar Hery.

Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati kemudian menanyakan kepada Lukman, “Jadi Saudara Saksi tetap pada keterangannya atau berubah sesuai dengan bantahan Terdakwa?” Lukman menjawab, “Tetap pada keterangan.”

Sebelumnya, Hery Susanto didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap senilai total Rp 4,8 miliar, yang terdiri dari uang tunai dan sebuah rumah, selama periode 2013 hingga 2025. Suap tersebut diduga diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban pembayaran perusahaan nikel yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jaksa menjelaskan dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6), bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan Hery Susanto selaku anggota Ombudsman RI agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI, ia menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Suap juga diduga ditujukan agar Hery menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Jaksa merinci sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diduga diterima Hery. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
  • Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang.
  • Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, dengan taksiran harga Rp 2,2 miliar.
  • Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar.
  • Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta.
  • Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

Jika ditotal, dugaan suap berupa uang dan rumah yang diterima Hery Susanto mencapai Rp 4.850.000.000 atau sekitar Rp 4,8 miliar.