Berita

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat dari Polri Akibat Kasus Narkoba dan Asusila

Advertisement

Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah memutuskan nasib Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan sosial asusila, yang berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Keputusan Sidang Etik

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Ketua Komisi etik dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Merdisyam, dengan Wakil Ketua Komisi dijabat oleh Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto. Dalam putusannya, Komisi Etik menjatuhkan sanksi etika berupa ‘perilaku tercela’ kepada AKBP Didik.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2026).

Selain sanksi etika, AKBP Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Puncak dari sanksi ini adalah keputusan PTDH.

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.

Wujud Pelanggaran

Berdasarkan keterangan Trunoyudo, pelanggaran yang dilakukan AKBP Didik meliputi penerimaan uang dan narkoba yang bersumber dari Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. AKP Malaungi sendiri telah menjalani proses hukum terkait kasus narkotika.

Advertisement

“(Sumber dari AKP Malaungi) Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota,” ungkap Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan bahwa sanksi ini dijatuhkan tidak hanya karena pelanggaran penyalahgunaan narkotika, tetapi juga karena adanya penyimpangan sosial asusila yang dilakukan oleh AKBP Didik.

Proses Hukum Lanjutan

AKBP Didik Putra Kuncoro dihadirkan langsung dalam sidang etik yang digelar secara tertutup tersebut. Ia dilaporkan tidak mengajukan banding atas sanksi administratif yang telah dijatuhkan kepadanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Barang bukti narkoba turut diamankan dalam koper milik Didik saat penangkapan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Hingga kini, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih terus berupaya memburu bandar besar berinisial E, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan narkotika tersebut. Penyelidikan juga masih terus dilakukan untuk mengusut sejauh mana keterlibatan AKBP Didik dalam jaringan bisnis haram ini.

Advertisement