Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, hari ini menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Sidang ini digelar terkait dugaan kepemilikan barang bukti narkotika yang menjerat Didik.
Berdasarkan pantauan pada Kamis, 19 Februari 2026, AKBP Didik dihadirkan langsung dalam sidang yang berlangsung tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ia terlihat memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.41 WIB dengan mengenakan seragam dinas lengkap, termasuk topi kepolisian.
Hingga kini, belum ada informasi mengenai susunan Majelis Komisi Kode Etik Polri yang akan memimpin jalannya sidang tersebut. Sidang KKEP sendiri diketahui digelar secara tertutup.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, telah menegaskan komitmen institusi Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menekankan bahwa Polri tidak akan segan menindak tegas setiap oknum anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Komitmen Polri Berantas Narkoba
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujar Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Isir menambahkan, upaya yang dilakukan Polri ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi para pelaku kejahatan, termasuk di internal kepolisian. Ia memastikan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa bagi anggota yang tersangkut kasus narkoba.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegasnya.
Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan Didik dalam jaringan bisnis haram tersebut.





