Berita

Eks Jaksa KPK Chatarina Girsang Pernah Peringatkan Pengadaan Proyek Chromebook

Advertisement

Seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Chromebook di Kemendikdasmen, Poopy Dewi Puspitawati, mengungkapkan adanya peringatan dari mantan jaksa KPK, Chatarina Girsang. Peringatan tersebut disampaikan Chatarina dalam sebuah rapat virtual pada 6 Mei 2020.

Peringatan Chatarina Girsang

Poopy, yang menjabat sebagai Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, Chatarina Girsang mengkhawatirkan adanya praktik ‘barter’ terkait co-investment sebesar 30 persen. Chatarina menyarankan agar hal tersebut sebaiknya dilakukan ‘di balik layar saja’.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menanyakan identitas Chatarina yang dimaksud. Poopy membenarkan bahwa Chatarina adalah mantan jaksa KPK yang pernah menjabat sebagai Inspektur di Kemendikdasmen, bahkan juga pernah menjadi Staf Khusus Menteri (SKM).

“Ini Chatarina Irjen itu yang mantan Jaksa KPK itu ya?” tanya hakim.
“Ya betul,” jawab Poppy.
“Jadi dari Irjen sudah mengingatkan hal tersebut?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Poppy.
“Itu di zoom metting itu ya?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Poppy.

Dakwaan Kasus Chromebook

Sidang dakwaan terhadap terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan) telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025.

Advertisement

Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari beberapa komponen:

  • Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan kerugian sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat merinci perhitungan kerugian negara tersebut. Angka Rp 1,5 triliun didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambah Jaksa Roy Riady.

Simak juga video: Nadiem Bantah Terima Rp 809 M Terkait Pengadaan Chromebook.

Advertisement