Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 19.522.256.578,74.
Modus Operandi Kongkalikong Lelang
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor, Brigjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah AS selaku mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017-2023, HS selaku mantan Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2019-2021, dan L selaku mantan Direktur Operasional PT LEN Industri.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Ditjen EBTKE mengadakan lelang pemasangan PJUTS sebanyak 6.835 unit yang tersebar di tujuh provinsi. Menurut Brigjen Totok, sebelum lelang dilaksanakan, tersangka AS diduga melakukan kongkalikong dengan HS dan L untuk memenangkan PT LEN Industri.
“Caranya adalah dengan melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan yang semula 15 paket kecil digabung menjadi lima paket (tiga paket besar dan dua paket menengah bernilai Rp 100 miliar ke atas) agar PT LEN Industri bisa mengikuti lelang,” ujar Brigjen Totok.
Ia menambahkan, meskipun PT LEN Industri sempat dinyatakan gugur dalam proses lelang, Tersangka HS meminta adanya review ulang. “Tersangka AS menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi yang merupakan tindakan post-bidding yang dilarang,” tambahnya.
Pengalihan Pekerjaan dan Kerugian Negara
Pemenang lelang diduga melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, beberapa unit PJUTS tidak terpasang dan spesifikasi yang terpasang dinilai rendah.
“Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 19.522.256.578,74,” tutur Brigjen Totok.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa 56 saksi, tiga ahli, serta melakukan penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal ESDM. Polisi juga telah memblokir 31 aset tanah seluas 38.697 meter persegi milik tersangka L yang berlokasi di Bandung dan Sumedang.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






