Berita

Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Sesumbar Kebal Hukum dengan Alasan Pasien RSJ

Advertisement

Malang – Imam Muslimin alias Yai Mim, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, mengklaim dirinya kebal hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Ia mendasarkan klaim tersebut pada statusnya sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang.

Klaim Kebal Hukum Berbasis Status Pasien RSJ

Dalam sebuah pernyataan video yang beredar, Yai Mim menyatakan, “Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang, ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apapun. Kok saya bisa jadi tersangka.” Pernyataan ini dilansir dari detikJatim pada Kamis (8/1/2026).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Yai Mim membenarkan isi video tersebut dan mengaku masih menjalani perawatan jalan. Ia menegaskan bahwa statusnya sebagai pasien RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang bukanlah rekayasa. “Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat,” tegasnya.

Advertisement

Pengakuan Diperkuat Kuasa Hukum

Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, turut membenarkan pengakuan kliennya tersebut. Menurut Agustian, Yai Mim masih rutin mengonsumsi obat-obatan yang diresepkan oleh RSJ Radjiman Wediodiningrat Lawang.

“Sesuai cerita yang bersangkutan, masih mengonsumsi obat dan harus menjalani perawatan di RSJ,” ujar Agustian.

Advertisement