Malang – Polresta Malang Kota resmi menahan Imam Muslimin, yang akrab disapa Yai Mim, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Penahanan dilakukan pada Senin (19/1/2026) malam.
Penahanan Yai Mim
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Malang Kota, Ipda Luqman Shobikin, mengonfirmasi penahanan tersebut. “Iya benar, yang bersangkutan (Yai Mim) ditahan malam ini,” ujar Luqman kepada detikJatim, Senin malam.
Penahanan dilakukan oleh penyidik setelah Yai Mim menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Ditahan karena kasus pornografi, kurang lebih setengah jam yang lalu. Lebih lengkapnya besok kita sampaikan,” tegas Luqman.
Pemeriksaan dan Pernyataan Yai Mim
Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Yai Mim mengaku dicecar sebanyak 53 pertanyaan oleh penyidik. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti bersalah.
“Kalau memang saya bersalah, saya siap dipenjarakan,” kata Yai Mim di sela menjalani pemeriksaan.






