Berita

Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Bersyukur Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Advertisement

Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Menanggapi penetapan status tersebut, Yai Mim justru mengaku bersyukur.

Ungkapan Syukur dan Kesiapan Menjalani Proses Hukum

“Alhamdulillah Yai Mim tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara,” ujar Yai Mim dalam sebuah pernyataan video yang beredar, Kamis (8/1/2026).

Yai Mim menyatakan sikap pasrah dan menerima status tersangka yang disandangnya. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Kalau Yai Mim dinyatakan bersalah, silakan dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” tegasnya.

Advertisement

Penyerahan Diri pada Kuasa Hukum dan Prinsip Keadilan

Lebih lanjut, Yai Mim berkelakar bahwa ia tidak memahami seluk-beluk proses hukum maupun hukum acara. Oleh karena itu, ia sepenuhnya menyerahkan penanganannya kepada tim kuasa hukumnya.

Menariknya, Yai Mim mengaku tidak akan mengeluarkan biaya untuk pengacara. Ia menyatakan akan menjunjung tinggi prinsip keadilan di atas segalanya.

“Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang atau uang,” pungkasnya.

Advertisement