— Surabaya – Mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016-2024 dengan nilai mencapai Rp 10,2 miliar. Akibat perbuatan tersebut, kondisi satwa di KBS dilaporkan memburuk, bahkan ada yang menjadi kurus dan sekarat.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran operasional. Penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada tahun 2023 hingga 2024, yang juga turut disetujui oleh Direktur Keuangan pada periode tersebut.

“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar Punia dalam konferensi pers di Gedung Kejati Jatim, Rabu (22/7/2026).

Punia menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka selama menjabat, yaitu antara tahun 2016 hingga 2024, adalah memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan. Dana tersebut kemudian dialokasikan untuk pengeluaran fiktif, kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, hingga kepentingan pribadi.

Untuk mengelabui pihak berwenang, tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu seolah-olah dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan operasional.

Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim, tindakan penyelewengan ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.209.664.735,60 atau sekitar Rp 10,2 miliar. Dari total kerugian tersebut, Rp 7,4 miliar diduga kuat mengalir langsung untuk kepentingan pribadi Choirul Anwar.

Punia menegaskan bahwa dampak dari penyelewengan dana ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyebabkan penurunan kualitas perawatan di lingkungan Kebun Binatang Surabaya.

“Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan semestinya. Akibatnya, fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati. Salah satu modusnya adalah manipulasi anggaran pakan binatang,” jelasnya.