Berita

Eks Dirut Dana Syariah Indonesia Dipanggil Ulang Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, pada Jumat, 13 Februari 2026. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan.

Pemeriksaan Ulang Mery Yuniarni

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa tersangka MY, yang juga merupakan pemegang saham dan mantan Direktur PT DSI, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10 pagi. “Kemudian, hasil koordinasi dengan PH (penasihat hukum)-nya, yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan penyidik setelah bakda Jumat ini. Kita tunggu kehadirannya,” ujar Ade Safri di gedung Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026).

Mery Yuniarni awalnya dijadwalkan diperiksa pada Senin, 9 Februari 2026, bersama tersangka lainnya. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk memanggilnya kembali.

Proses Penyidikan dan Koordinasi

Ade Safri menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperbarui informasi mengenai tindak lanjut penyidikan. “Nanti akan kita update. Kita akan kita update tindak lanjut dari penyidikan yang akan kita lakukan. Namun, yang jelas bahwa upaya paksa yang dilakukan selama tahap penyidikan ini adalah untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan secara profesional. Bareskrim Polri juga aktif berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan restitusi bagi para korban. “Kami akan tuntaskan penanganan perkara a quo dan tentunya juga optimalisasi terhadap asset tracing terus kita optimalkan dengan terus berkoordinasi secara aktif-efektif dengan PPATK dan juga LPSK,” ujar Ade Safri.

Advertisement

Tiga Tersangka dalam Perkara Ini

Dalam kasus dugaan penggelapan ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham perusahaan.
  • Mery Yuniarni (MY) selaku Eks Direktur PT DSI, Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari.
  • Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin lalu dan kini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Jerat Pasal dan Dugaan TPPU

Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP. Para tersangka juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement