Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Isa bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Vonis Hakim
“Mengadili. Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” ujar ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan pada Rabu (7/1/2026).
Hakim Sunoto menambahkan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”
Meskipun divonis bersalah, hakim menyatakan Isa tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara ini. Ia dihukum membayar denda Rp 100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Isa Rachmatarwata melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Isa Rachmatarwata dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus yang sama. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (19/12/2025).
Jaksa menyatakan, “Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer penuntut umum.”
Atas dasar itu, jaksa menuntut, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun.”
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Isa membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Isa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 90 miliar, dengan subsider 1 tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Kasus ini sebelumnya juga pernah diberitakan, di mana Dirjen Anggaran Kemenkeu yang saat itu menjabat sebagai tersangka kasus Jiwasraya dilaporkan memiliki harta Rp 38,9 miliar.






