Berita

Eks Anak Buah Nadiem Makarim Curhat di Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Advertisement

JAKARTA – Sejumlah mantan anak buah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melontarkan keluh kesah di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Para saksi yang merupakan eks pegawai Kemendikbudristek ini mengaku mengalami pencopotan jabatan hingga pemotongan saat menyampaikan paparan terkait pengadaan tersebut.

Curhat Dicopot Usai Tolak Arahan Chromebook

Salah satu saksi, Poppy Dewi Puspitawati, yang kala itu menjabat sebagai Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Paudasmen) Kemendikbudristek, mengaku dicopot dari jabatannya pada Juni 2020. Poppy menyatakan pencopotan itu diduga kuat karena ia tidak sepaham dan menolak arahan untuk mengutamakan pengadaan laptop bermerek Chromebook.

“Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau menurut untuk diarahkan ke Chrome,” ujar Poppy saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). Poppy yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua tim teknis pengadaan laptop, menolak arahan tersebut karena proses pengadaan seharusnya tidak mengarah pada satu merek tertentu.

“Saya menolaknya karena mengarah pada satu merek tertentu. Sepengetahuan saya pada proses pengadaan, kita tidak boleh seperti itu. Jadi saya sadar dengan menolak itu ada konsekuensi jabatan, tapi saya tetap menolak dengan tegas,” tegasnya.

Arahan Mengunggulkan Chromebook

Eks Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, juga mengungkapkan adanya arahan untuk membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook. Menurut Cepy, arahan tersebut disampaikan oleh Nadiem Makarim melalui staf khususnya dalam sebuah rapat.

“Mas Menteri sudah memutuskan Chromebook sehingga, sorry, tim teknis harus membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook. Kemudian, Pak Hamid juga menyatakan bahwa Mas Menteri sudah memutuskan harus pengadaannya Chromebook, sehingga lupakanlah Windows, ‘go ahead dengan Chromebook’,” ungkap Cepy menirukan perkataan dalam rapat.

Cepy menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengharuskan tim teknis menyusun kajian yang mengarah pada Chromebook. Arahan ini, katanya, disampaikan Nadiem melalui staf khususnya, Fiona dan Jurist Tan, yang kini berstatus buron.

Chromebook Dinilai Tak Sesuai Kebutuhan

Cepy juga membeberkan bahwa aplikasi Dapodik, sistem pendataan nasional terpadu Kemendikbudristek, tidak dapat diinstal di laptop Chromebook. Selain itu, Chromebook juga dinilai tidak bisa digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Advertisement

Ia memaparkan empat alasan Chromebook tidak sesuai untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T):

  • Ketergantungan tinggi pada koneksi internet.
  • Guru dan siswa tidak familiar dengan penggunaannya.
  • Aplikasi berbasis Windows, termasuk Dapodik, tidak dapat diinstal.
  • Tidak dapat menjalankan aplikasi UNBK.

“Yang ketiga adalah karena Chrome OS ini spesifikasi khusus untuk Chromebook, maka aplikasi-aplikasi berbasis Windows yang selama ini dipakai oleh mungkin siswa dan guru tidak bisa diinstal dan dipakai dalam Chromebook tersebut,” jelas Cepy.

Pemotongan Paparan dan Dominasi Staf Khusus

Dalam sidang yang sama, Cepy juga mengaku pemaparannya terkait pengadaan laboratorium komputer dipotong saat rapat pada 17 April 2020. Rapat yang dipimpin oleh staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, tersebut mendadak mengubah agenda dari pengadaan lab komputer menjadi pengadaan laptop Chromebook.

“Ya, karena Bu Fiona menyampaikan tahun ini tidak akan lagi mengadakan lab komputer tetapi mengadakan laptop,” kata Cepy.

Sementara itu, saksi lain, Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikdasmen, mengungkapkan soal kuasa besar yang dimiliki mantan staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan. Sutanto menyebut Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemendikbudristek, bahkan membuat staf takut karena Nadiem seringkali menyamakan perkataan Jurist Tan dengan perkataannya sendiri.

“Iya, saya kira teman-teman di Kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri (Nadiem) sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberi kewenangan lebih. Tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih,” ujar Sutanto.

Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias Ibam. Nadiem Makarim sendiri juga menjadi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,1 triliun ini, namun disidang dalam berkas terpisah.

Advertisement