Mantan pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, mengakui menerima uang senilai USD 30 ribu (sekitar Rp 500 juta) dan Rp 200 juta. Uang tersebut diduga terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Pengakuan ini disampaikan Dhany saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (2/2/2026) untuk terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Dhany membeberkan bahwa ia membagikan sebagian uang tersebut kepada rekan-rekannya.
“Saya bagikan ke Pak Purwadi (USD) 7.000, Pak Suhartono (USD) 7.000, kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan (USD) 16 ribu juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” ujar Dhany saat ditanya jaksa mengenai jumlah uang yang diterimanya.
Uang untuk Operasional dan Pembelian Laptop Staf
Dhany menjelaskan bahwa uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor. Ia menyebutkan uang itu diberikan oleh Susy Mariana, rekanan dari salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook.
Jaksa kembali mengonfirmasi, “Bagi-bagi duit ini ya, totalnya ada (USD) 30 ribu Saudara bagikan ya, dan uang Rp 200 juta, ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan Saudara sendiri, USD 16 ribu benar ya?”
“Benar,” jawab Dhany. Ia juga mengonfirmasi bahwa uang tersebut sudah dikembalikan.
Lebih lanjut, Dhany mengaku menggunakan uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta untuk membeli 16 unit laptop bagi staf Kemendikbudristek. Setiap laptop bernilai Rp 6 juta.
“Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ, Pak,” jelas Dhany.
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim. Sidang kini dilanjutkan ke tahap pembuktian.






