Berita

Eddy Soeparno Mendesak Pengesahan RUU Perubahan Iklim di 2026

Advertisement

Menjelang tahun baru 2026, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan sekaligus mitigasi dampak perubahan iklim yang semakin meluas.

Evaluasi Dampak Iklim 2025

Menurut Eddy, tahun 2025 menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dampak perubahan iklim yang semakin dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat, dari kelas menengah hingga ekonomi lemah. Ia menyoroti anomali iklim yang terjadi, seperti banjir di musim kemarau, yang mengganggu siklus tanam-panen petani dan memperparah kondisi nelayan pesisir akibat banjir rob yang terus-menerus.

“Tahun 2025 kita sudah rasakan anomali iklim dimana banjir terjadi di musim kemarau. Sulit membedakan kapan musim hujan dan kapan musim kemarau. Efeknya periode tanam-panen petani menjadi tidak beraturan. Nelayan-nelayan kita di pesisir semakin terdesak dengan Banjir Rob yang terjadi terus menerus,” kata Eddy dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).

Bencana Hidrometrologi Meningkat

Ia juga menekankan peningkatan bencana hidrometrologi di berbagai wilayah Indonesia. Eddy menyebutkan contoh banjir besar di Bali setelah 60 tahun dan banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang menyebabkan ribuan korban jiwa.

“Paling nyata adalah bencana hidrometrologi yang terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Di Bali banjir besar kembali terjadi setelah hampir 60 tahun. Di Aceh, Sumut dan Sumbar kita saksikan banjir bandang menerjang dan menyebabkan ribuan orang meninggal dunia. Ini harus diantisipasi segera,” imbuhnya.

Komitmen Percepatan Pengesahan RUU

Menyikapi kondisi tersebut, Eddy menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan percepatan pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ia bersyukur RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, namun perjuangan harus dilanjutkan.

“Saya bersyukur karena berhasil mendorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini menjadi Prolegnas Prioritas di 2026. Tapi perjuangan harus dilanjutkan dengan mempercepat RUU Pengelolaan Perubahan Iklim menjadi UU,” tegas Eddy.

Landasan Hukum Kuat untuk Kebijakan Iklim

Eddy Soeparno meyakini UU Pengelolaan Perubahan Iklim akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pencegahan dampak perubahan iklim yang terkoordinir dan sinergis. UU ini diharapkan secara spesifik menegaskan komitmen negara dalam pencegahan dampak perubahan iklim melalui pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap perusakan lingkungan.

Advertisement

“Kami mendorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim secara spesifik menegaskan komitmen negara dalam mencegah dampak perubahan iklim dengan pembangunan yang berkelanjutan, berwasan lingkungan dan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk perusakan lingkungan,” lanjut Eddy.

Koordinasi Pusat dan Daerah

Lebih lanjut, Eddy mendorong agar UU Pengelolaan Perubahan Iklim memberikan landasan hukum yang jelas untuk koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghadapi perubahan iklim. Ia menekankan pentingnya langkah taktis, koordinatif, dan responsif tanpa hambatan birokrasi.

“Menangani perubahan iklim membutuhkan langkah taktis, koordinatif dan responsif dan tidak boleh ada hambatan birokrasi. Karena itu kami melalui UU ini kami mendorong koordinasi yang lebih baik antar kementrian dan antara pusat dan daerah,” jelas Eddy.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengelolaan Perubahan Iklim.

“Termasuk juga mendorong daerah mempersiapkan Perda Pengelolaan Perubahan Iklim,” tambahnya.

Ajakan Kolaborasi Lintas Sektor

Eddy Soeparno menganggap tahun 2025 sebagai wake up call bagi semua pihak untuk bersatu mendorong pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Ia mengajak pemerintah, akademisi, aktivis, hingga pelaku usaha untuk berkolaborasi.

“Saya mengajak semua pihak pemerintah, akademisi, aktivis hingga pelaku usaha ayo bersama-sama kita dorong agar RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini segera dibahas. Saya terbuka untuk semua masukan publik demi terbentuknya UU ini,” pungkasnya.

Advertisement