Berita

Edarkan Uang Palsu Rp 28,9 Juta, Pria di Pontianak Dibekuk Polisi

Advertisement

Seorang pria berinisial AP (51) ditangkap oleh aparat kepolisian di Pontianak, Kalimantan Barat, karena kedapatan mengedarkan uang palsu senilai total Rp 28,9 juta. Uang palsu tersebut diduga diperoleh dari Cirebon, Jawa Barat.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan AP berawal dari informasi adanya transaksi uang palsu yang akan dilakukan di sebuah minimarket di kawasan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat. Tim Jatanras Polresta Pontianak segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Pelaku berinisial AP diamankan di salah satu minimarket di Sungai Jawi dengan barang bukti upal sebesar Rp 5 juta,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya, Sabtu (7/2/2026).

AP ditangkap pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku kedapatan membawa uang palsu senilai Rp 5 juta.

Advertisement

Pengembangan Kasus

Setelah penangkapan awal, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari rumah pelaku, ditemukan uang palsu tambahan senilai Rp 23,9 juta.

“Hasil pengembangan, anggota menemukan Rp 23,9 juta di rumah pelaku. Pelaku menyebutkan mendapat upal ini dari seseorang berinisial I saat AP pulang kampung beberapa waktu lalu, dan membawanya ke Pontianak untuk diedarkan,” jelas AKP Ryan Eka Cahya.

Total uang palsu yang berhasil disita dari AP mencapai Rp 28,9 juta. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu lainnya.

Advertisement