Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengoptimalkan teknologi dalam penegakan aturan lalu lintas. Kali ini, E-TLE Drone Patrol Presisi dikerahkan untuk memantau dan menindak pelanggaran di Jalan Raya Bitung Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Puluhan Pelanggaran Terjaring dalam Satu Hari
Pelaksanaan penindakan yang berlangsung pada Kamis (15/1/2026) berhasil mengidentifikasi sebanyak 25 pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggaran didominasi oleh ketidakpatuhan terhadap keselamatan dasar, termasuk perilaku menyalip melalui bahu jalan yang sangat berisiko.
Penggunaan bahu jalan untuk menyalip merupakan pelanggaran terhadap Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.
Rincian Pelanggaran dan Sanksi
Menurut Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP M Adiel Aristo, rincian pelanggaran yang berhasil direkam oleh E-TLE Drone meliputi:
- 20 pelanggaran tidak menggunakan helm
- 4 pelanggaran menyalip dari bahu jalan
- 1 pelanggaran melawan arus lalu lintas
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Teknologi Drone untuk Pengawasan Efektif
E-TLE Drone Patrol Presisi dirancang untuk memantau arus lalu lintas dari udara, merekam pelanggaran yang sulit dijangkau oleh kamera E-TLE statis maupun pengawasan langsung petugas. Teknologi ini memungkinkan pengawasan yang lebih luas, efektif, dan objektif.
Seluruh data yang terekam oleh kamera drone terintegrasi secara otomatis dengan Sistem E-TLE Nasional. Data tersebut kemudian melalui proses identifikasi dan validasi sebelum ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Edukasi dan Pencegahan
Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan E-TLE Drone tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif dan edukatif. Tujuannya adalah membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
“Disiplin berlalu lintas merupakan bentuk kesadaran dan tanggung jawab pribadi setiap pengguna jalan. Pemanfaatan ETLE Drone memungkinkan pengawasan dilakukan secara objektif dan menjangkau pelanggaran berisiko tinggi, termasuk perilaku menyalip melalui bahu jalan,” ujar AKBP M Adiel Aristo.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menghindari penggunaan bahu jalan untuk menyalip kecuali dalam kondisi darurat, dan menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya demi keselamatan bersama.






