SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang tengah mendalami kasus dugaan pencurian jenazah dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini merupakan yang pertama kali terjadi di wilayah Serang.
Kasus Unik di Serang
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengungkapkan keunikan kasus ini. “Ini baru pertama kali di Serang. Biasanya perusakan makam baru atau makam keramat. Kalau ini, jenazah sudah tujuh tahun dan orang biasa,” ujar Andi kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Pemeriksaan Saksi
Andi menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi tersebut meliputi keluarga almarhum Sajim serta beberapa orang yang sebelumnya berziarah ke TPU tersebut. “10 orang diperiksa, keluarga korban, termasuk beberapa orang yang sebelumnya ziarah ke TPU itu,” kata Andi.
Salah seorang saksi mengaku sempat berziarah ke TPU pada Jumat (16/1/2026) dan mendapati makam almarhum Sajim masih dalam kondisi utuh. Laporan mengenai dugaan pencurian jenazah baru diterima polisi pada Minggu (18/1/2026).
Perkiraan Waktu Kejadian
Berdasarkan keterangan saksi dan penjaga makam, polisi memperkirakan aksi penggalian makam terjadi pada Sabtu (17/1/2026) malam. Penjaga makam dilaporkan bekerja hingga pukul 16.00 WIB pada hari tersebut.
Kondisi Lokasi Makam
Posisi makam almarhum Sajim berada di bagian paling belakang TPU, berdekatan dengan area persawahan. Saat tim kepolisian melakukan pengecekan di lokasi, lubang galian makam telah terisi air hujan.
“Jadi kita kuras dulu. Dan di dalam sudah tidak ada apa-apa lagi. Kerangka jenazah sudah tidak ada,” tutur Andi.






