— Surabaya – Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakan satwa yang merugikan negara hingga Rp 10,2 miliar. Menanggapi hal ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan sikap tegas bahwa setiap pihak yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ini berarti kita hari ini menunjukkan bahwa sing seperti yang selalu saya sampaikan, sing salah ya seleh,” ujar Eri kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu (22/7/2026).

Eri menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan tersebut sudah mulai tercium sejak awal.

“Dari audit itulah ada ditemukan ada uang sekitar Rp 8 miliar yang tidak wajar. Sehingga itulah yang ada dalam pemeriksaan Kejati. Mungkin bisa ditanyakan di dalam KBS ya untuk rinciannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eri menyampaikan bahwa laporan keuangan yang menjadi sorotan ini sudah ada sejak masa kepemimpinan Wali Kota Surabaya sebelumnya, Tri Rismaharini. “Ada di dalam kas laporan tapi tidak ada uangnya mulai zaman Bu Risma sampai dengan ini ya kita buka semuanya. Sehingga apa, Tidak ada syak wasangka prosesnya dan ternyata informasinya ada sampai sekitar Rp 10 miliar,” tuturnya.

Eri menekankan bahwa Pemkot Surabaya secara rutin melakukan audit setiap tahunnya. Kecurigaan muncul pada tahun 2024, yang kemudian mendorong dilakukannya audit oleh tim independen di bawah pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari audit itu maka ditemukan lah hal ini. Sama seperti PD Pasar. PD Pasar saya juga meminta audit independen yang direkomendasikan oleh BPK,” tutupnya.