Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan untuk memanggil artis Dude Herlino terkait kasus dugaan fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dude Herlino diketahui pernah menjabat sebagai brand ambassador perusahaan fintech tersebut.
Kumpulkan Bukti
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berfokus pada pengumpulan bukti-bukti terkait kasus dugaan fraud PT DSI. Ia menegaskan bahwa setiap individu yang dapat memberikan keterangan untuk memperjelas penyidikan akan dipanggil.
“Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti ini, maka salah satu yang akan dilakukan oleh tim penyidik adalah semua pihak atau semua orang yang dapat memberikan informasi terkait suatu perkara pidana, pastinya akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo,” ujar Ade Safri saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026).
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Dude Herlino, Ade Safri menjelaskan bahwa pemeriksaan juga akan mencakup jajaran manajemen PT DSI, termasuk Direktur Utama PT DSI, Tafiq Aljufri. Namun, ia belum dapat memastikan kapan jadwal pasti pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan.
Ade Safri menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 Januari 2026. Setelah alat bukti dan keterangan saksi terkumpul, penyidik akan mengumumkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Yang jelas penyidik terus bekerja secara profesional ya, transparan dan akuntabel untuk terus mencari dan menemukan alat bukti,” tegasnya.
Modus Proyek Fiktif
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap indikasi kecurangan dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus operandi yang teridentifikasi adalah pembuatan proyek fiktif menggunakan data peminjam (borrower) yang sudah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).
“Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” jelas Ade Safri.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Jumat (23/1) hingga Sabtu (24/1) pagi. Selama proses penggeledahan yang berlangsung selama 16 jam, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen fisik serta data dan informasi digital dari barang bukti elektronik.






