— JAKARTA – Dua warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) dalam penyelenggaraan komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali, kini telah berada di luar wilayah Indonesia. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa kedua WNA tersebut telah dikenakan sanksi penangkalan.

“Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan,” ujar Hendarsam, seperti dilansir Antara, Jumat (24/7/2026). Ia menambahkan bahwa kedua WNA tersebut merupakan penyelenggara dari Entourage Bali, yaitu JAS (35) yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37) yang memegang ITAS Investor.

Kedua individu tersebut dilaporkan meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam. Mereka terbang menuju Singapura menggunakan maskapai KLM melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Imigrasi telah secara resmi memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal sebagai sanksi administrasi keimigrasian karena telah meninggalkan Indonesia.

Hendarsam menegaskan bahwa praktik yang dilakukan kedua WNA tersebut tidak dapat ditoleransi. “Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” katanya. Ia juga memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara kegiatan tersebut dan menindak WNA lain yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

Tindakan tegas diambil karena kegiatan yang diselenggarakan diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Menurut aturan yang berlaku, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia jika tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki. Kasus ini mencuat setelah adanya unggahan di media sosial yang menyebut komunitas lari Entourage Run di Canggu diduga membatasi peserta hanya untuk WNA. Unggahan tersebut mengisahkan seorang perempuan WNI berusia 23 tahun yang ditolak sistem pendaftaran setelah mengisi status kewarganegaraannya.

Anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, juga telah memberikan perhatian terhadap kasus ini dan melaporkannya kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, serta Kantor Imigrasi Ngurah Rai.