— Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Keduanya diduga menjalankan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Deportasi ini dilaksanakan pada pertengahan Juni 2026.

Menurut Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan, Rian Kasim, salah satu WNA berinisial THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sementara NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026. Keduanya diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Selain tindakan deportasi, kedua WNA tersebut juga dikenai sanksi penangkalan. Hal ini berarti mereka dilarang kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi yang dilaporkan. Saat pemeriksaan berlangsung, Tim Inteldakim berhasil mengamankan THT. Namun, NNQVT sempat berhasil melarikan diri.

Untuk mempermudah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi. Beberapa waktu kemudian, NNQVT terdeteksi saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil mengamankan NNQVT.

Selanjutnya, NNQVT berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA Vietnam tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum keimigrasian.