Ketapang – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) telah menetapkan dua warga negara China berinisial WS dan WL sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap warga sipil dan lima anggota TNI di Kabupaten Ketapang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Polda Kalbar Tetapkan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Iya ada dua orang (WN China) yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam,” ujar Raswin, dilansir detikSulsel, Jumat (26/12/2025).
Menurut Raswin, status tersangka diberikan berdasarkan alat bukti yang kuat setelah penyidik meminta keterangan saksi dan mencocokkannya dengan barang bukti yang ditemukan di lapangan. Saat ini, kedua WN China tersebut telah dibawa ke Polda Kalbar setelah dijemput dari Kantor Imigrasi Ketapang pada Kamis (25/12/2025) dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Masuk Akal
Menanggapi penetapan tersangka, Cahyo Galang Satrio selaku kuasa hukum kedua WN China menyatakan keberatan. Ia menilai penetapan tersebut tidak logis. “Penetapan dua WNA China sebagai tersangka sungguh tidak masuk akal. Mereka sama sekali tidak melakukan seperti yang dituduhkan, yakni menggunakan senjata tajam,” kata Cahyo dalam keterangan tertulis yang diterima detikKalimantan, Senin (29/12/2025).
Cahyo menegaskan bahwa kedua WN China yang menjadi kliennya memiliki visa kerja yang sah dan menuding tuduhan tersebut mengada-ada serta keji. Ia menambahkan, kliennya justru menjadi korban dari tindakan represif aparat penegak hukum. “Apalagi dituduh menggunakan Undang-Undang Darurat, mereka tidak melakukan kejahatan serius seperti yang dituduhkan,” tegas Cahyo.





