Berita

Dua Warga Gugat Batas Usia 40 Tahun Calon Anggota KPU-Bawaslu ke Mahkamah Konstitusi

Advertisement

Jakarta – Dua warga negara Indonesia, E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berfokus pada syarat batas usia minimal untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Gugatan tersebut, yang teregister di situs resmi MK pada Jumat (9/1/2026) dengan nomor 18/PUU-XXIV/2026, mempersoalkan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu.

Rincian Pasal yang Digugat

Pasal 21 ayat (1) huruf b mengatur syarat usia calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Bunyinya adalah:

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

Sementara itu, Pasal 117 ayat (1) huruf b mengatur syarat usia calon anggota Bawaslu hingga Pengawas TPS. Ketentuannya sebagai berikut:

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.

Alasan Gugatan

Para pemohon, yang berprofesi sebagai wiraswasta, menyatakan niat mereka untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2027-2032. Mereka merasa dirugikan oleh batas usia minimal 40 tahun yang ditetapkan untuk kedua lembaga tersebut.

Advertisement

“Pemohon I adalah warga negara Indonesia pekerjaan Wiraswasta, yang berencana mendaftarkan dirinya sebagai anggota KPU periode 2027-2032, yang menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” ujar pemohon dalam gugatannya.

Hal senada diungkapkan oleh pemohon II: “Pemohon II adalah warga negara Indonesia pekerjaan Wiraswasta yang berencana mendaftarkan dirinya sebagai anggota Bawaslu periode 2027-2032 yang menurut Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memiliki hak yang sama di hadapan hukum.”

Kedua pemohon yang saat ini berusia 35 tahun berpendapat bahwa syarat usia 40 tahun tersebut bersifat diskriminatif dan menghalangi partisipasi warga negara yang memenuhi kualifikasi namun belum mencapai usia tersebut.

“Pemohon dan warga negara lainnya yang usia 35 tahun tidak dapat mencalonkan dirinya atau berpartisipasi, dan terkesan diskriminasi usia. Dengan demikian Pemohon memohon kepada Ketua Mahkamah agar batas minimum usia KPU dan Bawaslu dikembalikan paling rendah di usia 35 tahun,” tegas pemohon.

Permohonan kepada MK

Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK untuk:

  • Menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya frasa ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU….,’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU’.
  • Menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya frasa ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota Bawaslu…’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu’.
Advertisement