Jakarta – Dua orang terdakwa dalam kasus proyek fiktif di salah satu perusahaan konstruksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 46,8 miliar. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa para terdakwa diduga membuat tagihan fiktif atas sejumlah proyek demi kepentingan pribadi.
Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Persidangan dakwaan kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2025. Kedua terdakwa yang dihadirkan adalah Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) bernama Didik Mardiyanto dan Senior Nasution Manager, Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC bernama Herry Nurdy Nasution.
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 46.855.782.007,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Modus Operandi Pengelolaan Dana Fiktif
Jaksa menjelaskan bahwa Didik dan Herry diduga menggunakan tagihan proyek yang dibuat secara fiktif untuk mengeluarkan dana dari perusahaan pelat merah tersebut. Dana yang berhasil dikeluarkan kemudian dikelola untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT PP Pusat melakukan dropping dana ke Divisi EPC PT PP yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan atas kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT PP namun terdakwa bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP,” jelas jaksa.
Modus operandi ini dilakukan dengan cara mengeluarkan dana PT PP melalui pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung oleh transaksi sebenarnya atau fiktif. Perbuatan ini berlangsung selama periode April 2022 hingga Maret 2023.
Rincian Proyek Fiktif
Jaksa merinci beberapa proyek fiktif yang diduga dibuat oleh kedua terdakwa, antara lain:
- Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang merupakan proyek milik PT Ceria Nugraha Indotama.
- Proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
- Proyek Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8.
- Proyek Bangkanai GEPP 140MW 0.
- Proyek Manyar Power Line.
“Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitu mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif selama periode 2022 sampai 2023 pada proyek yang dikerjakan PT PP,” tegas jaksa.
Perkaya Diri dan Pihak Lain
Perbuatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga diduga memperkaya sejumlah pihak. Jaksa merinci:
- Didik Mardiyanto diperkaya sebesar Rp 35.325.672.032.
- Herry Nurdy Nasution diperkaya sebesar Rp 10.801.303.343.
- Imam Ristianto selaku Direktur PT Adipati Wijaya diperkaya sebesar Rp 707.000.000.
Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Simak juga Video: PT Telkom Buka Suara Terkait Dugaan Kasus Proyek Fiktif Rp 431 Miliar)






