Berita

Dua Terdakwa Korupsi Jual Beli Gas Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Advertisement

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing enam dan lima tahun kepada dua terdakwa kasus korupsi jual beli gas. Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (12/1/2025).

Vonis untuk Mantan Direktur PT PGN

Mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, divonis enam tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.

“Menyatakan Terdakwa Dani Praditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dengan bagaimana dalam dakwah alternatif pertama,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Danny Praditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan selama 6 bulan,” lanjutnya.

Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk membuka blokir terhadap enam rekening tabungan dan dua deposito atas nama Danny Praditya.

Hal yang memberatkan hukuman Danny adalah perbuatannya menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik terhadap badan usaha milik negara (BUMN). “Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN,” jelas hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Danny tidak menerima aliran dana dari kasus tersebut, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Komisaris PT Inti Alasindo Energi Divonis 5 Tahun

Terdakwa lainnya, Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim, divonis lima tahun penjara. Ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Iswan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwah alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iswan Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim.

Advertisement

Iswan Ibrahim juga dijatuhi denda Rp 250 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayarkan. Hal yang memberatkan hukuman Iswan adalah perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 246 miliar, serta dilakukannya secara terencana melalui serangkaian penandatanganan dokumen.

“Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dengan jumlah sebesar USD 15 juta setara dengan kurang lebih Rp 246 miliar rupiah. Perbuatan Terdakwa dilakukan secara terencana melalui serangkaian pertemuan dan penandatanganan dokumen,” ucap hakim.

Sebagai hal yang meringankan, Iswan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara langsung, bersikap kooperatif, memberikan keterangan jujur, belum pernah dihukum, dan telah menyerahkan aset pribadi berupa tujuh bidang tanah seluas 31 hektare.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Iswan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 3.333.723.19 atau setara Rp 45 miliar. Jika harta sitaan melebihi kewajiban, sisanya akan dikembalikan.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Danny Praditya dengan pidana penjara 7,5 tahun dan denda Rp 250 juta. Sementara itu, Iswan Ibrahim dituntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 250 juta.

Dalam perkara ini, Danny dan Iswan didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada periode 2017-2021. Jaksa menyatakan kegiatan tersebut memperkaya korporasi dan orang lain.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Senin (1/9).

Jaksa menjelaskan Danny secara melawan hukum melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN guna menyelesaikan utang Isar Gas Group, padahal PT PGN bukan perusahaan pembiayaan dan terdapat larangan jual-beli gas bertingkat.

Advertisement