Polisi telah mengamankan dua sopir bus TransJakarta yang terlibat kecelakaan adu banteng di jalur khusus Koridor 13, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Pemeriksaan Sopir dan Potensi Jerat Pasal
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa kedua sopir telah diamankan di Subdit Gakkum Pancoran. “Untuk 2 orang sopir sudah diamankan di Subdit Gakkum Pancoran,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (24/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa kecelakaan ini berpotensi dikenakan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut mengatur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan luka ringan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama satu tahun.
Potensi penerapan pasal ini sangat mungkin terjadi pada pengemudi yang tertidur saat bertugas hingga menyebabkan kecelakaan. “Tersangka bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena lalainya menyebabkan kecelakaan dan akibatkan luka ringan, ancaman penjara kurungan 1 tahun,” jelas Budi.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap para sopir masih terus berlangsung. “Iya betul. Masih dalam proses pemeriksaan,” kata Budi ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan penerapan pasal tersebut kepada sopir berinisial Y yang diduga tertidur.
Kronologi Kecelakaan Adu Banteng
Insiden kecelakaan yang melibatkan dua unit bus TransJakarta ini terjadi di busway ‘jalur langit’ Cipulir. Akibat peristiwa tersebut, puluhan penumpang dilaporkan mengalami luka-luka.
Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, merinci bahwa kecelakaan terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 07.15 WIB. Kecelakaan melibatkan bus TransJakarta Bianglala yang dikemudikan oleh sopir berinisial Y, melaju dari arah Kebayoran menuju Cipulir. Bus tersebut bertabrakan dengan bus TransJakarta Mayasari Bakti yang dikemudikan oleh sopir berinisial A, yang melaju dari arah Cipulir menuju Kebayoran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pengemudi berinisial Y mengaku tertidur saat mengemudikan busnya. Kelalaian ini menyebabkan kendaraannya oleng dan masuk ke jalur yang berlawanan, sehingga terjadi tabrakan adu banteng. “Y mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng,” ungkap Ojo dalam keterangannya pada Senin (23/2).





