Berita

Dua Putusan Pengadilan Perkuat SK Pengesahan Muhamad Mardiono sebagai Ketum PPP

Advertisement

Jakarta – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menguatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2025-2030.

Pengacara PPP, Syifaus Syarif, dari kantor hukum Erfandi and Partners, menyatakan bahwa kedua putusan pengadilan tersebut memperjelas dan memperkuat kedudukan SK Menkumham. Ia menekankan bahwa putusan ini bukan kemenangan individu, melainkan kemenangan bersama seluruh kader PPP.

Kemenangan Bersama dan Fokus Membesarkan Partai

“Sudah saatnya bahu membahu bergandengan tangan untuk fokus membesarkan partai dan mensukseskan agenda agenda partai dengan menghindari hal-hal yang merugikan institusi,” ujar Syarif dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Menurut Syarif, putusan PN nomor 678/Pdt-Sus-Parpol/2025/PN Jkt.pst yang dikuatkan oleh putusan PTUN No 373/G/2025/PTUN.JKT, telah menegaskan kedudukan hukum Ketua Umum PPP, baik secara de facto maupun de jure, berada di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono. Seluruh biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada Penggugat.

Menghormati Upaya Hukum Lanjutan

“Saya kira Ketum PPP harus tetap istiqomah, tegas, merangkul dan konsisten menjalankan konstitusi partai untuk penataan PPP kedepan,” tegasnya.

Advertisement

Syarif menambahkan bahwa PPP menghormati hak pihak yang tidak puas untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Namun, ia berharap hal tersebut tidak menghalangi kerja-kerka elektoral partai.

“Namun jangan sampe menghalangi kerja-kerja elektoral kepartaian,” pungkasnya.

Sebelumnya, M Zainul Arifin mengajukan gugatan terhadap Mardiono dan Menkumham, Supratman Andi Agtas, ke PTUN dan PN karena ketidakpuasan terhadap hasil SK DPP PPP yang dikeluarkan Menkumham. Namun, perkara tersebut kini telah diputus oleh lembaga peradilan dan dinyatakan dicabut.

Advertisement