Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus dua pria yang melakukan tindakan asusila di dalam bus TransJakarta rute 1A. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa kedua pelaku, HW dan FTR, baru saling mengenal selama tiga hari sebelum kejadian tersebut. Keduanya bahkan sudah merencanakan untuk pulang bersama sepulang kerja.
Perkenalan Singkat Berujung Tindakan Asusila
“Kedua pelaku sudah kenal kurang lebih 3 hari dan sudah komunikasi, saat itu janjian pulang kerja bareng di halte busway PIK,” ungkap AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Onkoseno menambahkan bahwa pihaknya telah memperoleh pengakuan dari kedua tersangka mengenai tindakan yang mereka lakukan. Berdasarkan keterangan sementara, ini adalah kali pertama mereka melakukan perbuatan asusila di tempat umum.
“Dari pengakuan sementara baru 1 kali ini,” ujarnya.
Polisi Dalami Hubungan Pelaku
Meskipun demikian, polisi tidak langsung percaya begitu saja dengan pengakuan HW dan FTR. Pihaknya akan terus mendalami lebih lanjut mengenai hubungan kedua pelaku.
“Masih kita dalami lagi hubungan kedua pelaku tersebut,” ucap Onkoseno.
Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, kedua pelaku dan korban sama-sama berdiri di dalam bus TransJakarta. Posisi kedua pelaku berada di belakang korban.
“Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway. Kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri,” jelasnya.
Kronologi Kejadian dan Ancaman Hukuman
Menurut keterangan, pelaku FTR kemudian meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma yang mengenai baju korban. Awalnya, korban mengira cairan tersebut adalah tetesan air dari AC bus.
“Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,” ujar Onkoseno.
Aksi tersebut ternyata diketahui oleh beberapa penumpang lain. Korban akhirnya menyadari bahwa cairan yang ada di bajunya adalah sperma dari pelaku.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.






