Jakarta – Aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh dua orang penumpang Transjakarta di koridor IA pada Kamis (15/1/2026) viral di media sosial. Peristiwa ini memicu kemarahan penumpang lain yang berada di dalam bus yang sedang ramai tersebut.
Pelaku Diserahkan ke Polisi
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Tjahyadi DPM, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian karena tindakan tersebut memiliki unsur pidana.
“Iya, betul ada kejadian itu. Karena ini ada aspek pidananya, petugas kami telah menyerahkan pelaku ke pihak yang berwajib,” ujar Tjahyadi.
Transjakarta menyayangkan tindakan tidak pantas yang dilakukan di dalam bus dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah terulangnya insiden serupa. “Secara internal kami akan lakukan briefing ke petugas untuk evaluasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” tutur Tjahyadi.
Pemeriksaan Polisi dan Barang Bukti
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, mengonfirmasi bahwa dua orang terduga pelaku, yang diidentifikasi sebagai HW dan FTR, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jakut. (Pelaku) HW dan FTR,” ujar Iptu Maryati.
Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan tersebut. “Masih dalam pemeriksaan ya,” tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti penting. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan turut disita.
“Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan,” ujar AKBP Onkoseno.
Dua orang saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Menurut AKBP Onkoseno, peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Kejadian bermula saat korban menaiki bus TransJakarta setelah beraktivitas.
“Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan,” ujar AKBP Onkoseno.
Namun, korban kemudian merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya, yang awalnya dikira berasal dari pendingin udara. Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari kejanggalan dan berteriak, menarik perhatian penumpang lain.
“Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila,” jelasnya.
Petugas kondektur TransJakarta bersama beberapa penumpang segera mengamankan kedua pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” ucap AKBP Onkoseno.






