Berita

Dua Pria di Tangerang Ditangkap Polisi Terkait Transaksi Tramadol Ilegal Tanpa Izin Edar

Advertisement

TANGERANG – Jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol yang beredar tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Banten. Dua pria berinisial AS (30) dan FS (23) diamankan petugas setelah kedapatan melakukan transaksi obat terlarang tersebut.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah mengenai maraknya aktivitas jual beli obat keras di salah satu perumahan kawasan Kecamatan Priuk. “Berbekal laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berikut ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diedarkan tanpa izin,” ujar Kombes Jauhari pada Rabu (21/1/2026).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/1) malam. Petugas berhasil mengamankan AS dan FS beserta barang bukti berupa ratusan butir Tramadol dan dua unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 203 butir Tramadol. Rinciannya, 200 butir Tramadol disita dari tersangka AS, sementara 3 butir lainnya diamankan dari FS. Selain obat keras, dua unit telepon genggam juga turut disita oleh penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement

Ancaman Hukuman

Peredaran obat tanpa izin edar ini melanggar ketentuan dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kombes Jauhari.

Advertisement