Berita

Dua Pria di Jakarta Timur Ditangkap Usai Coba Curi Motor dengan Modus Cari Kerja

Advertisement

Dua pria berinisial MN (27) dan MIM (23) ditangkap aparat kepolisian sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Modus operandi yang mereka gunakan adalah berpura-pura mencari pekerjaan sebagai alasan untuk mendekati dan mencuri motor.

Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan alasan mencari kerja sebagai kedok. “Mereka beralasan sedang mencari kerja, tapi itulah modus yang dilakukan. Kalau mencari lapangan kerja di jalan, kan tidak ada. Itu kesimpulan kami, memang sengaja mencari kesempatan,” ujar Sutikno pada Jumat (9/1/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (8/1/2026) di depan sebuah toko roti di Jalan Robusta Raya, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit. Pelaku mengincar motor Yamaha NMax tahun 2018 milik seorang juru parkir yang kuncinya masih tergantung di kontak.

Sutikno menilai alasan pelaku mencari kerja pada malam hari tidak masuk akal. “Jam delapan malam, mau cari kerja di mana? Cari kerja di jalan raya kan? Modusnya seperti itu,” katanya.

Kedua pelaku, yang ternyata merupakan warga Bogor, berhasil diamankan oleh korban saat mencoba membawa kabur sepeda motor tersebut. Mereka kemudian diserahkan ke Polsek Duren Sawit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

“Modus pelaku adalah mencari sepeda motor yang kunci kontaknya masih terpasang. Ini menjadi perhatian bersama agar masyarakat lebih waspada,” imbau Sutikno.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah di atas lima tahun penjara.

Polsek Duren Sawit akan menuntaskan penanganan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Konferensi pers penangkapan pelaku turut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Teqtainkar Alhdapassa (Teta) dan Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Dimas Dwi Cahyo. Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/Sek.Dsw/Res.Jt/PMJ tanggal 8 Januari 2026.

Advertisement