Polisi berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial ES (21) dan SM (25) di kawasan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan ini dilakukan setelah kedua pelaku dibuntuti oleh tim Unit Reskrim Polsek Ciledug.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Ciledug Kompol RA Dalby menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat tim Opsnal Polsek Ciledug melakukan patroli pada Rabu (7/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Larangan Indah.
“Kami melakukan pembuntutan hingga ke Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug. Saat keduanya berhenti karena kemacetan dan adanya kerumunan warga akibat kebakaran, tim Opsnal langsung mengamankan kedua pelaku dengan bantuan masyarakat sekitar,” kata Dalby kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kunci leter T yang sempat dibuang oleh pelaku. Setelah dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengakui baru saja melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Haqqul Yaqiin, Kelurahan Larangan Indah.
Dalby menambahkan bahwa kedua pelaku berbagi peran saat melancarkan aksinya. ES (21) berperan sebagai joki, sementara SM (25) bertindak sebagai eksekutor. Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Lampung Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik korban
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku
- 2 unit telepon seluler
- 4 anak kunci leter T
Modus Operandi dan Wilayah Kejahatan
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah, termasuk Ciledug, Karawaci, Cipondoh, Tangerang Selatan, hingga Parung, Bogor.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menghubungi korban, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara.






