Berita

Dua Pencuri Motor di Ciputat Diringkus Polisi, Terancam Hukuman KUHP Baru

Advertisement

Tangerang Selatan – Dua pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor berhasil diamankan oleh warga di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Penangkapan ini terjadi setelah korban mendengar suara mencurigakan dari kendaraannya.

Kejadian bermula pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelapor, yang saat itu berada di dalam kamar, mendengar suara kampas rem dari sepeda motor yang terparkir di depan rumahnya. “Awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira jam 01.30 Wib pada saat pelapor sedang bermain HP didalam kamar, kemudian pelapor mendengar ada suara bunyi kampas rem dari sepeda motor pelapor yang terletak di depan rumah,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Bambang Askar Sodiq kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Pelapor kemudian mengintip dari jendela kamar dan melihat sepeda motornya sedang didorong oleh pelaku. Sontak, pelapor bergegas keluar rumah sambil berteriak maling. Aksi cepat pelapor dibantu warga sekitar berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. “Lalu pelapor mencoba mengintip dari jendela kamar dan melihat sepeda motor pelapor sedang didorong oleh pelaku, setelah itu pelapor langsung keluar rumah dan berlari mengejar pelaku sembari berteriak maling. Dan akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh pelapor dan warga sekitar,” jelas Bambang.

Tak lama berselang, warga menemukan rekan pelaku lain yang sedang bersembunyi di samping rumah korban. Rekan pelaku tersebut turut diamankan. “Setelah itu di temukan ada teman pelaku yang sedang bersembunyi di samping rumah pelapor yang akhirnya teman pelaku juga berhasil di amankan,” tambah Bambang.

Advertisement

Petugas Pokdarkamtibmas wilayah Cipayung segera melaporkan kejadian ini kepada anggota Polsek Ciputat Timur. Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Akhmad Kholil Efendi bersama Panit Reskrim Iptu Saipul Gapur dan tim opsnal segera tiba di lokasi untuk mengamankan kedua pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku diketahui bernama MDN alias M dan TH alias PM. Mereka mengakui telah mengambil sepeda motor di depan rumah pelapor. “Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bernama MDN alias M dan TH alias PM ENDI mengakui telah mengambil sepeda motor di depan rumah pelapor. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Ciputat Timur guna proses penyelidikan dan penyidikan,” imbuh Bambang.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal tersebut mengatur mengenai pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman pidana dalam pasal ini bervariasi, mulai dari maksimal 7 tahun untuk kasus dasar, dapat meningkat hingga 9 tahun jika unsur pemberat terpenuhi, dan bisa lebih tinggi lagi jika disertai kekerasan.

Advertisement