Berita

Dua Pemuda Diringkus Polisi di Jakarta Barat Terkait Peredaran Vape Berisi Etomidate

Advertisement

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang berinisial AP (25) dan DA (26) terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Keduanya diduga mengedarkan vape atau rokok elektrik yang diisi dengan obat keras jenis etomidate. Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penangkapan terjadi saat kedua tersangka hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut.

Kronologi Penangkapan

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata, menjelaskan kronologi penangkapan dalam keterangannya pada Selasa (13/1/2026). “Pada hari Kamis, 8 Januari 2025, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ mengamankan dua orang berinisial AP, laki-laki, dan DA, perempuan,” ujar Kompol Bagin Efrata.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram dan 81 cartridge vape yang berisi etomidate. Para tersangka menggunakan modus menyamarkan barang bukti tersebut ke dalam paket untuk dikirimkan melalui jasa pengiriman online.

Advertisement

“Keduanya sedang melakukan pengiriman narkotika sabu seberat 4,35 gram dan 81 cartridge vape berisi etomidate, dengan modus pengiriman dilakukan dengan menyamarkan narkotika dalam paket melalui jasa pengiriman online,” jelasnya lebih lanjut.

Pengembangan Kasus

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih terus melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.

Advertisement