Berita

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Serang, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Advertisement

Unit Reskrim Polsek Kragilan, Kabupaten Serang, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya adalah FH (21) dan RO (16), yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir di halaman rumah di Kecamatan Kragilan.

Kronologi Pencurian

Aksi pencurian terjadi pada Rabu (21/1/2026), sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah di Kampung Pematang, Desa Pematang. Saat itu, suasana kampung masih sepi, sehingga kedua pelaku leluasa melancarkan aksinya. Korban, Alfan, baru menyadari motornya hilang setelah mengetahui kendaraan kesayangannya tidak lagi berada di tempat parkir.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kragilan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.

Penangkapan Pelaku

Kapolsek Kragilan, Kompol Dwi Hary BW, menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku pada Senin (26/1/2026).

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka FH terlebih dahulu di rumahnya di Desa Kragilan, Serang,” ujar Dwi Hary, Selasa (27/1/2026).

Dari penangkapan FH, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RO di kediamannya, Desa Binuang. Keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Advertisement

Barang Bukti dan Pengakuan

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Selanjutnya langsung kami amankan ke Polsek Kragilan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Dwi Hary.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit motor, yang terdiri dari satu unit sebagai sarana kejahatan dan satu unit lainnya merupakan hasil curian. Selain itu, sebuah obeng yang digunakan pelaku untuk membobol motor juga turut diamankan.

Tujuh Kali Beraksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polres Serang.

“Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kami terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya,” katanya.

Advertisement