Berita

Dua Maling Motor di Palmerah Todongkan Senpi dan Lepaskan Tembakan ke Warga

Advertisement

Jakarta – Tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Palmerah, Jakarta Barat. Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai Vebran Vernando (28) dan Robi Candra (44), bahkan melepaskan tiga kali tembakan ke arah warga saat aksinya dipergoki.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 08.20 WIB di Jalan Andong II, Palmerah, Jakarta Barat. Awalnya, korban yang sedang berada di dalam rumah mendengar suara motornya menyala. Saat diperiksa, korban mendapati pelaku sedang membawa kabur motornya.

Korban kemudian berusaha mengejar pelaku. “Awal mula kejadian korban sedang berada di ruang tamu dan mendengar suara motor menyala, di mana pelaku sedang membawa kabur motor korban. Lalu korban berusaha mengejar,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Dalam upaya penangkapan, korban sempat berhasil mengamankan motor dan salah satu pelaku. Namun, pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah warga yang membantu. “Dan korban berhasil diamankan tetapi pelaku berontak dan berusaha kabur mengeluarkan senjata api. Pelaku menembak sebanyak 3 kali ke arah saksi M yang membantu korban untuk mengamankan pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” tutur AKBP Abdul Rahim.

Tim Jatanras Polda Metro Jaya bergerak cepat. Vebran Vernando berhasil ditangkap di sebuah homestay di Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026). Sementara itu, Robi Candra diringkus di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1/2026) pukul 03.06 WIB.

Advertisement

Dalam kasus ini, Vernando berperan sebagai pelaku penembakan, sementara Robby bertindak sebagai eksekutor pencurian. Polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial AA, namun keterlibatannya masih dalam pendalaman.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi dua senapan api rakitan, 12 butir peluru, satu buah mata kunci letter T, 15 buah mata kunci letter T, dan tujuh unit motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan atau Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 KUHP.

Advertisement