Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram yang dibawa oleh dua kurir berinisial MJ (29) dan IS (41) dari Sumatera. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek, termasuk di Kampung Bahari, Jakarta Utara, menjelang perayaan tahun baru.
Rencana Edar di Jabodetabek
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa ratusan kilogram sabu tersebut dikemas dalam 99 paket. “Jadi, berdasarkan hasil keterangan bahwa sebanyak 99 paket ini atau dengan total berat 100 kilogram ini, akan diedarkan untuk di wilayah Jabodetabek, dan salah satunya adalah akan masuk ke Kampung Bahari,” ujar Susatyo kepada wartawan saat jumpa pers di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, merinci bahwa sabu yang ditujukan untuk Kampung Bahari dibawa oleh tersangka IS dengan berat total 50,006 kilogram. “Informasi yang kita peroleh, dua kali penangkapan di dua TKP ini, untuk yang di TKP kedua, itu yang akan diedarkan di Kampung Bahari,” jelas Wisnu.
Modus Baru Pengiriman Narkoba
Wisnu menambahkan bahwa modus pengiriman narkoba menggunakan mobil yang di-towing merupakan cara baru yang digunakan oleh para pengedar. Modus ini membuat narkoba sulit terdeteksi secara kasat mata. “Jadi di towing itu modusnya sedikit berbeda. Kalau kita hanya melihat dari kasat mata, narkoba ini tidak terlihat. Jadi penggunaan towing ini kita memonitornya kurang lebih sudah berjalan dua minggu,” ungkapnya.
Modus operandi ini dilaporkan baru digunakan oleh sindikat tersebut selama kurang lebih satu bulan. Kedua tersangka yang ditangkap diketahui merupakan pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba yang berasal dari Sumatera.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan kedua kurir dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Penangkapan pertama terhadap tersangka MJ dilakukan pada Rabu (24/12). Dari MJ, polisi menyita 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram.
Berdasarkan pengembangan dan informasi awal, polisi kemudian melakukan penangkapan kedua terhadap tersangka IS. Dari IS, disita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 100 kilogram.
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial SRSL. Saat ini, MJ dan IS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Sub-Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.






