Jakarta – Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah kembali beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026). Namun, dua saksi kunci yang dinanti, yakni mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan, kembali berhalangan hadir.
Jaksa Akan Panggil Ulang Pekan Depan
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa dari lima orang saksi yang dipanggil hari ini, tiga di antaranya tidak dapat hadir. “Dari lima orang yang kami panggil, Pak Basuki Tjahaja Purnama, Pak Ignasius, Pak Arcandra berhalangan hadir. Cuman terkonfirmasi kemungkinan minggu depan bersedia, Yang Mulia,” ujar jaksa di persidangan.
Selain Ahok dan Ignasius, Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar, juga tidak dapat memenuhi panggilan sidang hari ini. Jaksa pun memohon izin kepada majelis hakim untuk menjadwalkan ulang kehadiran ketiganya pada sidang pekan depan.
“Yang Mulia, mumpung semua rekan penasihat hukum hadir 9 terdakwa, mungkin perlu kita sepakati juga Yang Mulia. Apakah kami masih diberikan waktu untuk menghadirkan tiga orang saksi yang tidak hadir hari ini?” tanya jaksa.
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji kemudian menanyakan identitas saksi yang berhalangan hadir. Setelah mendapatkan kepastian, hakim mengabulkan permohonan jaksa. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Ahok, Ignasius, Arcandra, serta saksi fakta lainnya pada sidang berikutnya.
“Kan masih ada tiga orang lagi, nanti yang dua orang itu kita periksa hari Kamis, nanti setelah itu baru satu orang itu nanti bersama-sama nanti kalau sudah selesai dengan ahli,” jelas hakim mengenai rencana sidang selanjutnya.
Saksi untuk Terdakwa Anak Riza Chalid
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna menjelaskan bahwa Ahok, Ignasius, dan Arcandra dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari pengusaha M Riza Chalid, serta terdakwa Riva Siahaan.
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. M Riza Chalid sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini yang status keberadaannya masih belum diketahui.
Perhitungan Kerugian Negara
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan dalam kasus ini meliputi dua hal utama:
- Impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM).
- Penjualan solar nonsubsidi.
Berikut rincian perhitungan kerugian negara yang dipaparkan:
1. Kerugian Keuangan Negara
- USD 2.732.816.820,63 atau sekitar Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun.
- Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70.531.359.213.763,30 atau Rp 70,5 triliun.
2. Kerugian Perekonomian Negara
- Kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau sekitar Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
- Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215.189.610.412.058 atau Rp 215,1 triliun.
Jumlah total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 285 triliun ini dihitung menggunakan kurs rata-rata saat ini. Perhitungan dapat berbeda jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs lain.






