Berita

Dua Eksekutor Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Motif Dendam Utang

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap peran dua pelaku, berinisial JP dan G, dalam kasus pembunuhan pria berinisial MDT (25) yang jasadnya ditemukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Keduanya diketahui berperan sebagai eksekutor dalam peristiwa tersebut.

Peran Eksekutor dan Barang Bukti

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa JP dan G adalah pelaku yang melakukan eksekusi terhadap korban. “Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JP dan G. Keduanya diketahui memiliki peran sebagai eksekutor dalam peristiwa tersebut,” ujar Budi Hermanto pada Rabu, 14 Januari 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan. Barang bukti tersebut meliputi ikat pinggang yang diduga digunakan untuk mencekik korban, beberapa unit telepon genggam, tas milik korban, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Proses Hukum dan Pendalaman

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. “Para pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Budi Hermanto.

Advertisement

Motif Dendam Masalah Utang

Sebelumnya, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku pembunuhan Marcellino Dwi Tirta (25), korban yang ditemukan tewas di TPU kompleks Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif di balik pembunuhan ini adalah rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya.

Budi Hermanto menambahkan bahwa kedua pelaku berinisial JP dan G berhasil ditangkap pada Selasa, 13 Januari 2026. Penangkapan ini dilakukan dua hari setelah penemuan jasad korban pada Minggu, 11 Januari 2026. “Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Bekasi Barat dan mengamankan dua orang pelaku,” imbuh Budi Hermanto.

Advertisement