Berita

Dua Eks Pegawai Kementan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

Advertisement

Polda Metro Jaya menetapkan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar. Kasus ini berawal dari laporan Kementan yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Kerugian Negara Capai Rp 5,94 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, laporan awal dari Kementan mencatat potensi kerugian negara terkait surat perjalanan dinas sebesar Rp 9 miliar. Namun, setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, barang bukti, dan audit lanjutan oleh penyidik, kerugian negara yang terkonfirmasi adalah sebesar Rp 5,94 miliar.

“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).

Dua Tersangka Ditetapkan

Dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak 2020, penyidik menetapkan dua orang berinisial IM dan DSB sebagai tersangka. Proses hukum ini masih terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya.

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” imbuh Budi.

Penetapan tersangka ini juga telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan.

Advertisement

Tanggapan Atas Tudingan Permintaan Uang

Menanggapi pernyataan tersangka IM yang sempat viral di sebuah podcast mengenai dugaan permintaan uang Rp 5 miliar oleh penyidik, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa tim internal Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka,” tegasnya.

Budi menilai tudingan tersebut sebagai persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka. Ia menekankan bahwa angka Rp 5,94 miliar adalah murni hasil audit dan bukan terkait dengan permintaan penyidik.

“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka,” ujarnya.

Pihaknya memastikan penyidik akan terus melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement