Berita7 — Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang berinisial Andy Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau medis yang tidak memenuhi standar yang berlaku.
Andy dan Jasen merupakan bos dari pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink, yang beroperasi di wilayah Jakarta Pusat. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka,” ujar Eko Hadi Santoso kepada wartawan pada Rabu (22/7/2026).
Dalam kasus ini, Andy dan Jasen dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435. Pasal tersebut secara spesifik mengatur mengenai pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.
“Dengan persangkaan Pasal 435 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucapnya.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa Andy Hioe dan Jasen Hioe adalah pemilik sah pabrik Whip Pink yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dikonfirmasi lebih lanjut, keduanya diketahui memiliki hubungan sebagai ayah dan anak.
“Benar, TKP-nya yang di Kemayoran,” kata Zulkarnain.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap rumah produksi gas N20 Whip-pink. Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang meliputi kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan Pulogadung, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah tabung whip-pink yang siap untuk diedarkan.
Brigjen Eko Hadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan mengenai maraknya penyalahgunaan dan peredaran gas N20 merek Whip-pink. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan operasi penyamaran atau *undercover buy* untuk melacak titik pengambilan produk.
“Setelah mendapati informasi lokasi tersebut, Tim menuju lokasi titik pengambilan barang yang dilakukan oleh ojek online dan didapati bahwa alamat tersebut adalah alamat sebuah ruko,” ungkap Brigjen Eko Hadi pada Rabu (15/4/2026).
Tim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah ruko yang beralamat di Gang Mantri, Kemayoran, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Su (56 tahun) yang bertugas sebagai penjaga stok sekaligus kurir pengiriman barang. Dalam penggerebekan ini, petugas juga menemukan berbagai varian dan ukuran tabung gas N2O merek Whip-pink.
Berdasarkan keterangan dari Su, tim bergerak melakukan penggeledahan lebih lanjut ke sebuah ruko di Jalan Rajawali Selatan Raya, RT 1/RW 6, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan empat orang laki-laki berinisial ST, Sul, Sup, dan AS, yang merupakan karyawan yang terlibat dalam produksi Whip-pink.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin pengisian gas N2O dari tabung besar berkapasitas 27 Kg, 30 Kg, dan 32 Kg ke dalam tabung kecil merek Whip Pink dengan ukuran mulai dari 580 gram hingga 2.050 gram.
Brigjen Eko Hadi menambahkan bahwa produksi Whip-pink ilegal di bawah naungan PT SSS ini memiliki jaringan distribusi yang sangat luas. Terdapat 16 gudang yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, hingga Lombok.
“Omzet penjualan produk ini sangat fantastis. Pada bulan Desember saja mencapai Rp 7,1 Miliar, dan rata-rata per bulan berada di angka Rp 2 hingga 5 Miliar,” pungkas Brigjen Eko.
Ikuti Berita7
