Jakarta – Munculnya dua makna berbeda untuk akronim ‘LC’ dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat jaksa penuntut umum mencecar saksi. Hal ini terungkap saat mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dua Makna ‘LC’ dalam Persidangan
Dalam persidangan tersebut, Chairul Fadly Harahap ditanyai oleh jaksa mengenai perkenalannya dengan salah satu terdakwa, Irvian Bobby Mahendro. Chairul mengaku pernah berkomunikasi dengan Bobby terkait jual beli mobil.
“Bapak pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan Boby Mahendro Putro tentang jual beli mobil?” tanya jaksa. “Pernah, Pak,” jawab Chairul.
Chairul menjelaskan bahwa jual beli mobil tersebut terjadi pada awal 2024, saat ia masih menjabat sebagai Kepala Biro Humas Kemnaker. Ia berniat menjual mobil Pajero Dakar miliknya yang sudah ingin dijual sejak 2023. Dalam prosesnya, Chairul berkomunikasi dengan seseorang bernama Rizki Nasution.
Saat itulah, kata ‘LC’ pertama kali muncul di persidangan. “Saya bilang, ‘dik..’ karena dia di komunitas LC si Rizky ini. Kebetulan saya senang dan suka,” ujar Chairul.
Jaksa kemudian mengklarifikasi arti ‘LC’ tersebut. “LC itu apa pak?” tanya jaksa. “Land Cruiser, Pak,” jawab Chairul.
Chairul kemudian menjelaskan bahwa ia membeli mobil Land Cruiser dari Bobby dengan mekanisme tukar tambah menggunakan mobil Pajero miliknya. Kesepakatan harga keduanya adalah Rp 600 juta. “Pokoknya kesimpulannya kesepakatan yang kami sepakati itu Rp600 juta,” ujar Chairul. “Rp600 juta? Artinya Bapak nambah 300 (juta)?” tanya jaksa. “Saya nambah 300 (juta), Pak,” jawab Chairul.
Sisa pembayaran sebesar Rp 300 juta itu dicicil oleh Chairul dalam waktu 2,5 bulan. Ia mengklaim uang pembayaran tersebut berasal dari gaji, uang perjalanan dinas, dan tabungan pribadinya. “Kebetulan di Humas itu perjalanan dinas kami agak tinggi, dan ada perjalanan dinas,” jawab Chairul ketika ditanya sumber dana oleh jaksa.
Jaksa kembali mendalami sumber dana tersebut, merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan angka Rp 20 juta, Rp 30 juta, dan Rp 50 juta. “Iya, dan honor dan dari uang tabungan saya juga, Pak,” jawab Chairul. “Macam-macam Pak, campur. Ada perjalanan dinas, reimburse dari perjalanan dinas sebulan sebelumnya, ada honor saya, ada tukin,” tambahnya.
Di sisi lain, jaksa lain mendalami Chairul mengenai berbagai tawaran yang pernah diberikan oleh Bobby. Chairul menyebutkan tawaran tersebut beragam, mulai dari jalan-jalan ke Amerika dan Eropa, bermain motor trail di hutan, hingga tawaran naik haji atau umrah.
“Beberapa contact, dia umrah, dia ajak saya, oh saya nggak usah. Itu di Ses, pada saat saya di Ses. Terus main trail, saya nggak main trail,” ujar Chairul.
Kata ‘LC’ kembali muncul ketika jaksa mendalami tawaran-tawaran dari Bobby. Kali ini, Chairul mengaku pernah ditawari ‘LC’ yang berarti Lady Companion atau pemandu lagu oleh Bobby.
“Terus pernah juga Saudara dijanjikan untuk ditemani ladies companion (LC), pemandu lagu, LC juga ini, Pak?” tanya jaksa. “Pernah,” jawab Chairul.
Chairul menyatakan menolak tawaran tersebut. Alasannya, ia merasa sudah terbantu oleh Bobby dalam proses tukar tambah mobil Land Cruiser. “Saudara terima?” tanya jaksa. “Tidak,” jawab Chairul.
Terdakwa dan Dugaan Pemerasan
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa diduga telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar.
Kasus ini disebut-sebut terjadi sejak tahun 2021, bahkan sebelum Immanuel Ebenezer atau Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Pemerasan tersebut dilaporkan terus berlanjut hingga Noel menjabat sebagai Wamenaker. Noel sendiri didakwa meminta jatah Rp 3 miliar setelah mengetahui adanya praktik pemerasan tersebut. Ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
Berikut adalah daftar terdakwa dalam persidangan:
- Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvin Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia






