Berita7 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat yang kemudian ditandatangani oleh pimpinan DPRD bersama Gubernur Jawa Barat. Keputusan tersebut dibacakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin.
“Memperhatikan Rapat Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tanggal 14 Juli Tahun 2026 memutuskan menetapkan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 berserta lampirannya menjadi Peraturan Daerah,” ujar Iman dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas masukan dan evaluasi yang diberikan terhadap pelaksanaan program pemerintah selama tahun anggaran 2025. Ia menekankan pentingnya saran dan gagasan dari DPRD sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan pengelolaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Saya ucapkan terima kasih atas seluruh rangkaian tahapan pekerjaan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat Untuk terus melakukan evaluasi terhadap program kerja pemerintah sehingga bisa berjalan sampai saat ini,” kata Dedi.
Dedi menambahkan, pandangan dari DPRD akan menjadi bahan penting untuk memperbaiki tata kelola daerah. Ia berharap kerja sama ini dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa dinamika dalam pengelolaan APBD akan terus dibahas bersama DPRD. Ia menegaskan bahwa pembangunan dan pelayanan publik, khususnya di sektor dasar seperti pendidikan dan kesehatan, tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Pimpinan sepakat optimalkan APBD untuk pembangunan dan pelayan publik terutama pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Masyarakat Jawa Barat harus sejahtera dan mendpatkan keadilan. Dan APBD adalah alatnya,” jelas Herman.
Herman juga menjelaskan bahwa kondisi fiskal Jawa Barat masih dalam keadaan terjaga meskipun terjadi penurunan transfer ke daerah (TKD). Ia menilai kemandirian fiskal daerah yang mencapai 63 persen menjadi modal penting untuk melanjutkan berbagai program pembangunan.
“Kemandirian fiskal kita 63 persen di tengah situasi TKD yang berkurang. Namun Jabar relatif stabil. Buktinya, kita masih bisa melakukan berbagai pembangunan,” tegasnya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.