Berita

DPRD DKI Janjikan Pengawasan Ketat Penerapan UMP Jakarta Rp 5,72 Juta

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ima Mahdiah, merespons penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Ima menghargai komitmen KSPI dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh.

“Kami menghargai komitmen KSPI dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh. Penetapan UMP Jakarta 2026 adalah hasil dari proses tripartit yang transparan dan adil. Kenaikan 6,17 persen ini telah melampaui inflasi daerah Jakarta,” kata Ima kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).

Ima menjelaskan bahwa Pemprov DKI tidak hanya menaikkan upah, tetapi juga menyiapkan berbagai insentif lain untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Insentif tersebut meliputi subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, dan akses air minum melalui PAM Jaya.

“DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi UMP ini, dan pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menerapkannya,” ucap Ima.

Ia menambahkan, dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta yang baik dan iklim investasi yang kondusif, pihaknya yakin dapat memberikan kenaikan upah yang lebih signifikan di tahun-tahun mendatang.

KSPI Tolak Kenaikan UMP Jakarta

Sebelumnya, KSPI menolak kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Serikat buruh mengkritik UMP Jakarta yang dinilai lebih rendah dibandingkan upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

Advertisement

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (26/12).

Said Iqbal menyatakan bahwa seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut Said, nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan, sehingga terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu dari UMP yang telah ditetapkan.

Said membandingkan UMP DKI Jakarta yang menjadi lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta. “Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” tanyanya.

Said juga menyoroti pernyataan Gubernur DKI Jakarta mengenai tiga insentif, yaitu transportasi, air bersih, dan BPJS. Said menilai insentif tersebut bukan bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung pada APBD.

“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Said Iqbal.

Advertisement