Berita7 — Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menilai bahwa pengaturan mengenai kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) tidak cukup hanya dimasukkan dalam ketentuan jurnalistik pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Ia berpendapat, perkembangan AI yang merambah hampir seluruh sektor kehidupan membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif melalui undang-undang tersendiri.
Menurut Marinus, AI saat ini memiliki ruang gerak yang sangat luas. AI mampu menjelajahi sumber informasi global tanpa batas, melakukan pemindaian jutaan artikel, menyimpan data, melatih model, hingga menghasilkan jawaban yang berpotensi menggantikan peran manusia dalam membaca berita secara langsung. “Kebebasan AI seperti ini sangat tidak mungkin hanya dibatasi dalam ruang Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Marinus, Rabu (22/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Marinus saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Ketentuan Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum pada Selasa (21/7).
Marinus menjelaskan bahwa persoalan utama yang perlu dijawab terlebih dahulu adalah objek apa yang sebenarnya ingin dilindungi dalam pengaturan AI terkait karya jurnalistik. Ia mencontohkan, jika jurnalis menggunakan AI untuk membantu membuat tulisan dan menghasilkan karya baru, maka perlu diperjelas apa yang ingin dilindungi. “Apakah bisnis medianya, karya tulisnya, atau orang sebagai penciptanya? Ini harus didudukkan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Marinus juga menyoroti mekanisme pengawasan apabila AI nantinya diatur dalam RUU Hak Cipta. Ia menekankan bahwa negara harus memiliki instrumen yang jelas apabila ingin membatasi operasional AI. “Kalau AI dibatasi, AI tidak mungkin membatasi dirinya sendiri. Berarti negara harus memiliki alat untuk mengawasi dan menegakkan aturan itu. Kalau sudah masuk pada pembatasan operasional AI, menurut saya pengaturannya tidak boleh hanya di Undang-Undang Hak Cipta,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa AI tidak hanya berdampak pada sektor hak cipta dan jurnalistik, tetapi juga menyentuh bidang pendidikan, kesehatan, desain industri, dan berbagai sektor lainnya. “AI menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan. Karena itu, saya berpandangan perlu dibuat Undang-Undang tersendiri tentang operasional AI di Indonesia. Undang-undang tersebut nantinya menjadi payung hukum yang mengatur seluruh sektor yang terdampak AI, termasuk hak cipta dan jurnalistik,” sambungnya.
Marinus menegaskan bahwa kementerian yang membidangi transformasi digital perlu menjadi sektor utama dalam pengaturan operasional AI di Indonesia. Sementara itu, ketentuan mengenai hak cipta dan jurnalistik dapat diatur sebagai bagian dari regulasi tersebut.
Lebih lanjut, ia menyoroti fakta meningkatnya penggunaan AI di kalangan jurnalis. Mengacu pada data Reuters Institute, sekitar 56 persen jurnalis telah menggunakan AI dalam pekerjaan mereka, bahkan sebagian secara rutin memanfaatkan AI untuk menyusun draf pertama sebuah artikel. “Kalau sebagian proses penulisan berita sudah dibantu AI, bagaimana membedakan bahwa AI hanya menjadi alat bantu atau justru menghasilkan sebagian besar isi berita? Kedudukan AI dalam rezim hak cipta inilah yang harus dirumuskan secara hati-hati,” ucap Marinus.
Marinus berharap pembahasan mengenai AI dalam RUU Hak Cipta dapat dilakukan secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab perkembangan teknologi tanpa menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya.
Ikuti Berita7
