Berita

DPR Usulkan Pangkas Kewenangan Dewas BPKH, Fokus pada Pengawasan Operasional

Advertisement

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) difokuskan hanya pada fungsi pengawasan. Ia menilai beberapa kewenangan Dewas saat ini berpotensi memperlambat proses pengambilan keputusan di BPKH.

Potensi Hambatan Operasional

Usulan ini disampaikan Saleh dalam rapat dengar pendapat (RDP) Baleg DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, serta Dewas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026). Saleh berpendapat bahwa ada tugas-tugas Dewas yang tidak murni bersifat pengawasan, melainkan sudah masuk ke ranah operasional.

“Kelihatannya memang dari penjelasan yang disampaikan oleh Pak Kepala Dewas itu kelihatannya memang ada beberapa aspek dari tugas-tugas Dewas itu yang sifatnya bukan pengawasan, tapi lebih pada sifatnya eksekutif,” ujar Saleh.

Ia mencontohkan kewenangan Dewas dalam memberikan persetujuan atas rencana strategis (renstra), rencana kerja dan anggaran (ranker), hingga penempatan investasi. Menurutnya, kewenangan tersebut terlalu luas dan dapat menghambat kinerja BPKH.

Perlu Penertiban Kewenangan

Saleh menyetujui jika jumlah anggota Dewas ditambah, namun ia menekankan pentingnya penertiban kewenangan yang ada. “Salah satu di antaranya itu tadi, mereka jangan ikut masuk lagi pada unsur-unsur yang menyentuh wilayah eksekutif pengelolaan keuangan ini. Contoh, kewenangan persetujuan atas Renstra Ranker anggaran, itu mereka nggak perlu ikut,” jelasnya.

Politikus PAN ini juga menyoroti potensi tumpang tindih pengawasan antara Dewas, DPR, dan Kementerian Haji jika kewenangan Dewas tidak dibatasi. “Bukankah Renstra dan Ranker itu setiap waktu sudah disampaikan juga ke DPR gitu? Kalau semua kewenangan ini diambil oleh Dewas, DPR itu nggak perlu ngapa-ngapain itu. Kita dipilih oleh rakyat ini, dan uang yang kita awasi itu uang rakyat, jemaah lagi. Ya karena itu, ini menurut saya jangan masuk di situ. Kurangi,” tegasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Saleh juga mengkritisi kewenangan Dewas terkait persetujuan penempatan investasi. “Persetujuan penempatan investasi, ya jangan ikut di situ juga. Bapak ngawasi aja benar nggak investasinya. Ada kongkalikong nggak. Betul nggak itu akan aman di sana, itu bisa. Tapi kalau Bapak menentukan ini boleh, nggak boleh, ini boleh, nggak boleh, itu. Apa itu? Kalau gitu ya badan penyelenggara ini nggak perlu kita dudukkan di situ, Bapak aja yang duduk sendiri,” tuturnya.

Penguatan Struktur BPKH

Di sisi lain, Saleh juga mengusulkan penguatan kewenangan BPKH. Ia menilai posisi badan pelaksana saat ini terkesan powerless atau tidak memiliki kewenangan yang cukup dalam struktur yang ada. Ia berharap BPKH dapat melakukan investasi yang lebih menguntungkan bagi jemaah, namun tetap dengan kehati-hatian.

Perubahan Jabatan Kepala BPKH

Saleh juga mengusulkan perubahan struktur organisasi BPKH, termasuk mengganti jabatan Kepala BPKH menjadi Direktur Utama. Ia berpendapat bahwa perubahan nama jabatan ini akan memberikan citra yang lebih baik dan wibawa bagi BPKH.

“Kalau ketemu orang, ‘Apa jabatan Bapak?’ ‘Saya Kepala Badan ini’. Nggak keren, ya kan? Ketemu dengan Dirut BUMN, ‘Bapak pangkatnya apa?’ ‘Aku Dirut’, ya kan? ‘Kamu apa?’ ‘Aku cuman Badan, Pak, ya, ya Kepala Badan’. Ya nggak? Beda ya kan? Betul kan? Image-nya itu lho,” katanya.

Menurutnya, jabatan Direktur Utama akan memberikan kesan yang lebih terhormat dan berwibawa, terutama saat berhadapan dengan lembaga lain seperti DPR. “Kita ganti namanya jadi Dirut. Direktur Utama atau apa yang sejenis lebih keren dari situ. Supaya punya wibawa datang ke DPR kita bisa marah-marahin sedap juga. Ini kalau yang dimarahi cuman Kepala Badan begitu bagaimana. Ah cuman Kepala Badan aja nggak berani dia katanya kan. Tapi kalau Dirut, wah Dirut lho ini ah kan keren, Rp 180 triliun,” pungkasnya.

Advertisement