Berita

DPR Terima Surat Presiden untuk Pertimbangan Calon Dubes Negara Sahabat di Indonesia

Advertisement

DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi permohonan pertimbangan mengenai calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara-negara sahabat untuk Indonesia. Selain itu, lembaga legislatif ini juga telah menerima Surpres terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian.

Pengumuman dalam Rapat Paripurna

Informasi ini disampaikan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026). Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, yang memimpin jalannya rapat, membacakan sejumlah Surpres yang telah diterima oleh DPR.

“Nomor R 03 tanggal 15 Januari 2026, hal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara untuk Republik Indonesia,” ujar Saan saat membacakan salah satu Surpres.

Tindak Lanjut dan Mekanisme

Saan Mustopa menjelaskan bahwa surat-surat tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR. “Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti, dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Advertisement

Klarifikasi Mengenai Calon Dubes

Menanggapi pertanyaan awak media usai rapat paripurna, Saan Mustopa memberikan klarifikasi lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa Surpres yang diterima berkaitan dengan pengajuan calon duta besar dari negara lain yang akan bertugas di Indonesia, bukan duta besar Indonesia yang akan ditempatkan di luar negeri.

“Ini bukan dubes kita yang ke negara luar ya, ini di negara sahabat, negara tetangga yang untuk bertugas di Indonesia. Jadi, nanti saya cek dulu ada berapa negara sahabat yang mau nanti dirapat-konsultasikan,” jelas Saan.

Ia menambahkan, “Jadi bukan yang dari Indonesia ke luar negeri tapi yang negara sahabat yang akan menjadi duta besar di Indonesia.” Jumlah pasti negara sahabat yang mengajukan calon dubes akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal DPR.

Advertisement