— Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan pentingnya pembentukan pengawas khusus dalam penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri akademisi dan advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026). Komisi III DPR, yang menangani isu hukum, secara terbuka menerima berbagai masukan terkait RUU Perampasan Aset.

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman mengemukakan tiga poin utama yang perlu dikonfirmasi. “Yang pertama tadi soal apakah yang tepat itu asset recovery, pemulihan aset, untuk nomenklatur undang-undang ya, apakah perampasan aset karena kalau tadi UNCAC segala macam kan semuanya asset recovery,” ujarnya, merujuk pada masukan mengenai terminologi yang tepat.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menyoroti perlunya pengawasan operasionalisasi undang-undang tersebut. Ia mengungkapkan kekhawatiran mengenai integritas aparat hukum dalam proses pemulihan aset. “Yang kedua, terkait pengawasan terhadap operasionalisasi undang-undang ini, implementasi undang-undang ini. Kita tahu bahwa isu ya soal aparat yang bersih ini jadi masalah sekarang. Jangan sampai ini kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi maka ini bisa jadi bencana justru,” tegasnya.

Habiburokhman berharap RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai alat untuk menindas atau memeras. Ia menginginkan agar para koruptor benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan aset yang terkait dapat disita demi pemulihan negara. “Kalau ada aparat yang tidak terkendali abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan ya, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengkhawatirkan skenario terburuk di mana perampasan aset justru berubah menjadi perampokan oleh aparat yang tidak berintegritas. “Bukan yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset, perampasan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor,” imbuhnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Habiburokhman menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan menanyakan praktik terbaik di negara lain mengenai pengawas khusus. “Apakah best practices di dalam negara-negara lain ada semacam pengawas khusus ya. Kalau kita ini kan misalnya apa, KPK ada Dewas dan lain sebagainya. Pengawas khusus yang memang apa namanya maksimal dan efektif mencegah abuse of power,” tanyanya.

Ia menambahkan bahwa tanpa pengawasan yang memadai, situasi bisa berujung pada kondisi yang tidak diinginkan, menyerupai era tuan-tuan perang. “Takutnya kita malah jadi bisa kayak negara tuh kayak zaman-zaman warlord, tuan-tuan perang itu kan, kelompok ini menghajar kelompok ini dan lain sebagainya,” tutupnya.