— JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa beberapa komisi di DPR telah mengajukan permohonan izin untuk melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) selama masa reses anggota Dewan. Inisiatif ini mencakup RUU Perampasan Aset yang telah mendapat perhatian dari Komisi III.

Dasco menjelaskan bahwa Komisi III telah berupaya menerima masukan publik terkait RUU Perampasan Aset sejak dua bulan lalu. “Sudah beberapa komisi yang meminta izin untuk membahas, tetap membahas Undang-Undang di masa reses. Itu ada Komisi III yang memang sudah dari dua bulan lalu itu kemudian melakukan pembahasan, dalam hal ini menerima partisipasi publik untuk Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Selain RUU Perampasan Aset, dua RUU lain yang baru saja disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna hari ini adalah RUU Satu Data Indonesia dan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dasco menambahkan, “Lalu kemudian ada Undang-Undang Satu Data dan Undang-Undang Lalu Lintas, dan beberapa lagi yang saya tidak ingat, mereka ingin tetap membahas di masa reses.”

Lebih lanjut, RUU Hak Cipta dan RUU Ketenagakerjaan juga masuk dalam agenda pembahasan. Khusus untuk RUU Ketenagakerjaan, Komisi IX telah meminta penjadwalan pertemuan dengan serikat buruh dan pemangku kepentingan terkait. “Tenaga kerja juga sudah minta untuk justru yang paling akan bahas duluan ini tenaga kerja, karena sesudah Perampasan Aset, yang dari Komisi IX minta diketemukan dengan para stakeholder dari buruh,” pungkasnya.