Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa (10/2/2026), menyetujui Taufikurrahman sebagai anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) untuk sisa masa jabatan 2023-2028. Keputusan ini diambil setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan.
Proses Uji Kelayakan dan Persetujuan
Rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, melaporkan hasil pertimbangan Komisi XI terkait calon anggota BS LPS.
Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa kekosongan posisi anggota Badan Supervisi LPS terjadi karena pengunduran diri Farid Azhar Nasution. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi XI DPR telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 5 Februari 2026.
“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, sisa masa jabatan periode 2023-2028 dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa kepada peserta rapat.
Para anggota dewan yang hadir secara kompak menyatakan persetujuan mereka. “Setuju,” jawab peserta rapat, menandai disetujuinya Taufikurrahman mengisi posisi tersebut.





